Pelanggaran Piracy dalam Teknologi Indonesia


Nama   : Hilya Tsaniya Ismet
NPM   : 140810160046

Perkembangan teknologi di Indonesia terbilang sudah cukup pesat. Era ini informatika bukan lagi hal baru bagi setiap lapisan masyarakat, namun di balik perkembangan teknologi yang pesat, beberapa pelanggaran di bidang teknologi juga kerap terjadi. Salah satunya adalah pembajakan software/software piracy yang termasuk dalam Intellectual Property Crima.

Dalam studi kasus internasional, Indonesia menduduki peringkat 12 sebagai negara dengan pelanggaran piracy terbesar dengan persentase 84%, yang berarti 84% produk software yang digunakan user Indonesia adalah produk tidak berlisensi atau bajakan.

Ditelusuri lebih lanjut, ada beberapa jenis pembajakan yang meluas di lapisan masyarakat yaitu:
  1. Hardisk Loading
    Pembajakan yang biasa dilakukan penjual komputer, dengan memasukkan beberapa software sebagai ‘bonus’ kepada pelanggannya
  2. Under Licensing
    Pembajakan yang biasa dilakukan oleh perusahaan yang telah membeli lisensi, namun banyak unit yang digunakan tidak sesuai lisensi yang telah dibeli
  3. Conterfeiting
    Pemalsuan produk, sehingga produk yang sebenarnya bajakan terlihat mirip dengan aslinya
  4. Mischanneling
    Suatu perusahaan yang telah memperoleh izin lisensi penjualan menjualnya kembali ke institusi lain dengan harga lebih murah dengan tujuan untuk mendapat keuntungan
  5. End user copying
    Jenis pembajakan software yang tergolong pada End user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software tetapi software tersebiut dipasang (install) pada sejumlah komputer
  6. Internet
    Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan) seperti software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis)
Sangat jelas bahwa kasus pembajakan merupakan pelanggaran terhadap hak cipta, dengan undang-undang yang melindungi HAKI (Hak Cipta) : UU no. 19 tahun 2002. Penyebab dari terjadinya pembajakan atau pelanggaran piracy, terutama di Indonesia, disebabkan banyaknya user Indonesia dari berbagai golongan, dan beberapa diantara mereka berpendapat bahwa produk bajakan salah satu solusi untuk melek teknologi dengan biaya yang murah, sehingga tidak begitu mengganggu perekonomian pribadi.

Peranan software sangatlah penting bagi para pengguna komputer, software di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu, dari yang bayar sampai yang gratis, beraneka macam pilihan diberikan kepada pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan, tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya identik dengan harga yang mahal, sedangkan yang palsu tentu kebalikan dari yang asli dari sisi harganya yang lebih murah, ada yang gratis kenapa harus yang berbayar, itulah opini-opini yang sering muncul di masyarakat kita, tentunya kita bisa mengetahui bahwa yang palsu tentu ada unsur penjiplakan dari yang asli atau sering disebut pembajakan.

Padahal, tanpa diketahui khalayak ramai, persentase pembajakan ini berpengaruh terhadap nilai minat investor di Indonesia, dari segi informatika hal itu cukup merugikan peningkatan negeri terhadap perkembangan teknologi. Hal ini dapat berdampak pada kemajuan teknologi khususnya informatika.

Maraknya pelanggaran piracy tidak cukup untuk dihandle oleh satu undang-undang tentang hak cipta, serta peningkatan dan dukungan dari segala aspek dan lapisan masyarakat diperlukan untuk menuntaskan pelanggaran piracy di Indonesia, dari segi akademis, institusi pendidikan dapat menyediakan software berlisensi dengan menggunakan dana APBN atau termasuk dalam pembiayaan akademik individu, serta akan ada solusi yang sesuai untuk  berbagai bidang dengan bantuan dan usaha dari setiap individu warga bangsa.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.