e-KTP sebagai Pusat Database di Indonesia


Nama   : Fikri Ikhsan
NPM   : 140810160016

Indonesia telah merdeka selama 71 tahun. Namun kemerdekaan di bidang teknologi digital masih belum sepenuhnya kita rasakan. Di era globalisasi kita pasti akan selalu berhubungan dengan teknologi. Contohnya saja TV, laptop, smartphone, internet dan lain-lain. Peran krusial yang membuat adopsi teknologi di Tanah Air kita meluas dan meresap ke dalam gaya hidup dan keseharian masyarakat, tak hanya mereka yang di kota-kota besar, tapi juga mulai meluas menjangkau mereka yang hidup di area pedesaan, meski memang pemerataan masih jadi tantangan.

Saat ini, ketika kita ingin registrasi baik itu pembuatan KTP, SIM, serta Passprort, kita diharuskan melengkapi beberapa syarat-syarat misalnya dalam pembuatan passport kita diharuskan melengkapi berkas seperti KTP, Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah. Hal ini tentu membuat kita membawa berkas-berkas tersebut ke kantor imigrasi. Menurut saya ini kurang efektif. Pemerintah telah membuat kebijakan e-KTP. Sesuai dengan yang tertulis di laman http://www.e-ktp.com/2011/06/hello-world/, “e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Dari pernyataan di atas, saya melihat bahwa fungsi e-KTP belum maksimal. Karena ketika ingin membuat SIM atau Passport, kita harus mengisi boidata lagi, membawa e-KTP, dan berkas-lainnya. Menurut saya sebaiknya di e-KTP telah dimuat semua informasi identitas seseorang. Seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nama orang tua (Ayah dan Ibu), status dalam keluarga, asal, alamat, golongan darah, agama, riwayat pendidikan, status, riwayat penyakit, pekerjaan, pendapatan perbulan, e-mail, kewarganegaraan, suku, dan informasi lainnya yang dianggap perlu dan penting.

Jadi, ketika kita ingin membuat kartu identitas atau sebuah akun, kita hanya perlu memberikan nomor KTP maka semua data kita akan keluar di sana. Kita tidak perlu lagi mengisi biodata ketika ingin registrasi seperti membuka tabungan di bank. Yang harus kita lakukan hanya melakukan pengecekan kembali bahwa data-data tersebut valid dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Tentu ini akan mempermudah proses administrasi di semua instansi.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.