Pelanggaran Piracy dalam Teknologi Indonesia
Nama : Hilya Tsaniya Ismet
NPM : 140810160046
Perkembangan teknologi
di Indonesia terbilang sudah cukup pesat. Era ini informatika bukan lagi hal
baru bagi setiap lapisan masyarakat, namun di balik perkembangan teknologi yang
pesat, beberapa pelanggaran di bidang teknologi juga kerap terjadi. Salah satunya
adalah pembajakan software/software piracy yang termasuk dalam Intellectual
Property Crima.
Dalam studi kasus
internasional, Indonesia menduduki peringkat 12 sebagai negara dengan
pelanggaran piracy terbesar dengan persentase 84%, yang berarti 84% produk
software yang digunakan user Indonesia adalah produk tidak berlisensi atau
bajakan.
Ditelusuri lebih
lanjut, ada beberapa jenis pembajakan yang meluas di lapisan masyarakat yaitu:
- Hardisk LoadingPembajakan yang biasa dilakukan penjual komputer, dengan memasukkan beberapa software sebagai ‘bonus’ kepada pelanggannya
- Under LicensingPembajakan yang biasa dilakukan oleh perusahaan yang telah membeli lisensi, namun banyak unit yang digunakan tidak sesuai lisensi yang telah dibeli
- Conterfeiting
Pemalsuan produk, sehingga produk yang sebenarnya bajakan terlihat mirip dengan aslinya - MischannelingSuatu perusahaan yang telah memperoleh izin lisensi penjualan menjualnya kembali ke institusi lain dengan harga lebih murah dengan tujuan untuk mendapat keuntungan
- End user copyingJenis pembajakan software yang tergolong pada End user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software tetapi software tersebiut dipasang (install) pada sejumlah komputer
- InternetJenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan) seperti software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis)
Sangat jelas bahwa
kasus pembajakan merupakan pelanggaran terhadap hak cipta, dengan undang-undang yang melindungi HAKI (Hak
Cipta) : UU no. 19 tahun 2002. Penyebab dari terjadinya pembajakan atau
pelanggaran piracy, terutama di Indonesia, disebabkan banyaknya user Indonesia
dari berbagai golongan, dan beberapa diantara mereka berpendapat bahwa produk
bajakan salah satu solusi untuk melek teknologi dengan biaya yang murah,
sehingga tidak begitu mengganggu perekonomian pribadi.
Peranan software
sangatlah penting bagi para pengguna komputer, software di negara kita
bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu, dari yang bayar sampai yang gratis,
beraneka macam pilihan diberikan kepada pengguna komputer untuk bebas memilih
mana yang ingin mereka butuhkan, tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa
yang asli itu biasanya identik dengan harga yang mahal, sedangkan yang palsu
tentu kebalikan dari yang asli dari sisi harganya yang lebih murah, ada yang
gratis kenapa harus yang berbayar, itulah opini-opini yang sering muncul di
masyarakat kita, tentunya kita bisa mengetahui bahwa yang palsu tentu ada unsur
penjiplakan dari yang asli atau sering disebut pembajakan.
Padahal, tanpa
diketahui khalayak ramai, persentase pembajakan ini berpengaruh terhadap nilai
minat investor di Indonesia, dari segi informatika hal itu cukup merugikan
peningkatan negeri terhadap perkembangan teknologi. Hal ini dapat berdampak
pada kemajuan teknologi khususnya informatika.
Maraknya
pelanggaran piracy tidak cukup untuk dihandle
oleh satu undang-undang tentang hak cipta, serta peningkatan dan dukungan dari
segala aspek dan lapisan masyarakat diperlukan untuk menuntaskan pelanggaran
piracy di Indonesia, dari segi akademis, institusi pendidikan dapat menyediakan
software berlisensi dengan menggunakan dana APBN atau termasuk dalam pembiayaan
akademik individu, serta akan ada solusi yang sesuai untuk berbagai
bidang dengan bantuan dan usaha dari setiap individu warga bangsa.
Tidak ada komentar: